yaitu sebagai berikut :
Hak-hak Kemanusiaan
1. Hak untuk hidup
...dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)... (QS. Al-An'am : 151)
2. Hak mendapatkan kemuliaan kemanusiaan
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. Al-Isra' : 70)
3. Hak kesetaraan dengan pria dalam hal balasan amal/pekerjaan baik di dunia maupun akhirat
Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun (QS. An-Nisa' : 124).
Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan (QS. An-Nahl : 97)
4. Hak mengemukakan pendapat dan musyawarah
Sejak awal, Islam telah memberikan hak kepada perempuan untuk berpendapat dan disertakan dalam musyawarah. Hak itu sebelumnya dibelenggu di era jahiliyah. Maka sirah nabawiyah memaparkan hak-hak ini demikian banyak dalam berbagai kesempatan yang tercatat sejarah hingga kini.
Misalnya, Khadijah selalu menjadi teman diskusi dan musyawarah Rasulullah termasuk saat beliau baru saja mendapatkan wahyu di gua Hira. Kaum wanita menyampaikan usul untuk menentukan hari tersendiri bagi mereka agar memiliki majlis khusus bersama Rasulullah. Ummu Salamah memberikan solusi pada perjanjian Hudaibiyah. Bahkan ada perempuan yang mendebat Rasulullah hingga menjadi asbabun nuzul ayat berikut ini:
Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat (QS. Al-Mujadilah : 1)
Hak-hak Ekonomi
Syariat Islam telah memberikan hak-hak ekonomi kepada perempuan dengan memberikan hak kepemilikan dan pengelolaan. Islam memberikan kebebasan kepada perempuan untuk mengelola dan mengatur urusannya dalam hal harta, perdagangan, dan lainnya. Perempuan memiliki hak untuk melakukan akad jual beli, persewaan, perserikatan, dan sebagainya. Bahkan perempuan juga berhak untuk menentukan besaran mahar yang akan diterima dari suaminya.
Hak-hak Sosial dan Pendidikan
1. Mendapatkan perlakuan baik; baik sebagai saudari, anak, ibu, istri, atau nenek
Tidaklah memuliakan wanita, kecuali lelaki mulia. Dan yang menghinakan wanita, pastilah lelaki hina. (HR At Tirmidzi)
2. Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim (HR. Ahmad). Muslim di sini mencakup laki-laki dan perempuan. Mengapa kalian (wahai perempuan) tidak mengajarkan ruqyatun namlah kepada perempuan ini –sambil menunjuk Hafshah- sebagaimana kalian mengajarkan menulis kepadanya? (HR. Abu Dawud)
3. Hak memilih suami
Janda lebih berhak dengan dirinya (untuk memilih siapa suaminya) daripada walinya, sedangkan gadis dimintai izin oleh ayahnya dalam hal pernikahannya, dan diamnya adalah tanda setuju (HR. Bukhari)
4. Hak untuk meminta cerai (talak) jika ada alasan yang diizinkan syariat
5. Hak mendapatkan nafkah
...Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf... (QS. Al-Baqarah : 233). Ketahuilah, sesungguhnya kamu memiliki hak atas istrimu dan istrimu memiliki hak atas kamu (HR. Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Abu Dawud)
6. Hak mendapatkan warisan
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan (QS. An-Nisa' : 7)
7. Hak mendapatkan mahar
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan (QS. An-Nisa' : 4)
8. Hak beraktifitas/bekerja
Pada dasarnya perempuan lebih baik di rumah untuk mendidik putra-putrinya dan mengelola rumah tangga. Namun bukan berarti mereka tidak memiliki hak untuk beraktifitas di luar rumah/bekerja. Maka dalam sirah nabawiyah didapatkan sahabiyah yang beraktifitas di luar rumah untuk pendidikan hingga jihad (sebagai tenaga medis, konsumsi, motivator, dan lain-lain).
Hak-hak Konstitusi
Perempuan juga memiliki hak untuk ikut berpartisipasi dalam masalah politik dan hukum. Karenanya Islam juga memberikan hak perempuan sebagai saksi. Semasa Rasulullah pun, perempuan juga bisa menjadi juru fatwa dalam masalah hukum, khususnya shahabiyah yang menguasai hadits seperti Aisyah
http://www.phylopop.com/2012/05/hak-hak-perempuan-dalam-islam.html
0 Kicauan:
Posting Komentar
Berikan Komentar ya !! karna komentar anda sangat kami butuhkan demi kemajuan blog kami ..
kritik dan saran juga boleh ;)